Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Lima korporasi raksasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Praktik culas ini diduga telah merugikan negara hingga Rp152 triliun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah. Ada 5 korporasi yang akan jadikan dan hari ini kami umumkan, perkaranya hari ini kami umumkan perkara ini dalam tahap penyidikan,” kata Burhanuddin.

Siapa Saja 5 Korporasi yang Terlibat?

Kelima perusahaan yang kini menyandang status tersangka adalah:

  1. PT Refined Bangka Tin (RBT)
  2. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
  3. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
  4. PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
  5. CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Modus Operandi: Perdagangan Timah Ilegal yang Tersistematis

Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh kelima korporasi ini. Mereka diduga membeli dan mengolah timah dari penambang ilegal. Timah ilegal tersebut kemudian “dicuci” dengan cara dijual menggunakan dokumen palsu seolah-olah berasal dari penambang resmi.

“Mereka melakukan praktik perdagangan timah ilegal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Febrie.

Praktik perdagangan timah ilegal ini merupakan bentuk kejahatan yang terstruktur dan mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Timah merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia, dan perdagangan ilegalnya mengakibatkan potensi penerimaan negara menjadi hilang.

Kerugian Negara yang Fantastis dan Dampak Lingkungan yang Mengerikan

Tak hanya merugikan keuangan negara, penambangan ilegal yang menjadi sumber timah bagi kelima perusahaan tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Febrie menyebutkan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp152 triliun.

Berikut beberapa dampak negatif penambangan timah ilegal bagi lingkungan:

  • Kerusakan hutan: Pembukaan lahan tambang secara ilegal menyebabkan deforestasi dan hilangnya habitat bagi flora dan fauna. Hal ini berdampak pada keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem.
  • Pencemaran air: Limbah dari penambangan timah ilegal mencemari sumber air bersih dan merusak ekosistem perairan. Air yang tercemar limbah timah berbahaya bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
  • Bencana alam: Penambangan ilegal yang tidak terkendali dapat memicu bencana alam seperti longsor dan banjir. Hal ini mengancam keselamatan masyarakat dan infrastruktur di sekitar area pertambangan.

Bukan Hanya Korporasi, Mantan Dirut PT Timah Juga Terseret

Dengan ditetapkannya 5 korporasi ini sebagai tersangka, total sudah ada 23 tersangka yang dijerat dalam kasus korupsi timah ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Dirut PT Timah Tbk.

Kejagung Tegas Berantas Korupsi di Sektor Pertambangan

Penetapan 5 korporasi sebagai tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. “Kami tidak akan tebang pilih dalam menindak korupsi, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi,” tegas Burhanuddin.

Upaya Pencegahan Korupsi: Peran Semua Pihak Sangat Penting

Kejagung juga menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi di sektor pertambangan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertambangan: Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan izin usaha pertambangan, pengawasan kegiatan pertambangan, dan pemanfaatan hasil tambang. Informasi mengenai perizinan, produksi, dan penjualan timah harus dapat diakses oleh publik secara mudah.
  • Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance): Perusahaan tambang harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan operasionalnya. Hal ini mencakup transparansi keuangan, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, dan penegakan kode etik.
  • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat: Masyarakat perlu aktif memantau dan mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya, serta melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran atau korupsi. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dapat membantu mencegah dan mengungkap praktik pertambangan ilegal.

Penetapan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain untuk tidak melakukan korupsi. Kejagung berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di sektor pertambangan demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.